Kamis, 14 Mei 2015

PENDAFTARAN SERTIFIKASI GURU PAI POLA PLPG TAHUN 2015 MELALUI AP2SG

Berdasarkan pendataan NUPTK Guru PAI belum Sertifikasi melalui pengumpulan print out NUPTK dari Aplikasi "PADAMU NEGERI", kami telah melakukan verifikasi data NUPTK yang terkumpul dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang menghasilkan DATA LONG LIST PLPG 2015, sebagaimana bisa di download berikut ini:

DATA LONG LIST PLPG 2015 Download

Sebagai informasi tambahan, asli Data AP2SG Tahapan Belum Verifikasi Kota Bekasi Tahun 2015 bisa di akses pada Menu SERTIFIKASI Sub Menu Guru Calon Sertifikasi.

Untuk tahapan selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi berkas sebagai bukti fisik validitas data NUPTK Guru PAI yang bersangkutan. Jika data NUPTK nya sesuai dengan kriteria kelayakan untuk menjadi Peserta PLPG tahun 2015 dan sesuai dengan bukti fisik berkas nya, maka Guru PAI yang bersangkutan akan kami loloskan melalui Sistem Verifikasi AP2SG untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) PLPG kuota tahun 2015 yang direncanakan pada tanggal 30 Juli 2015 di PT/LPTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Untuk itu, bagi Guru PAI yang masuk Data Long List PLPG 2015 dan bertanda hijau, diharuskan melakukan pemberkasan.

Adapun bagi Guru PAI belum Sertifikasi yang sudah memiliki NUPTK yang valid tetapi belum terdata, dipersilahkan datang ke Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi (dengan membawa print out NUPTK format S08a) untuk diverifikasi NUPTK nya sebelum mengikuti pemberkasan. Jadwal Pemberkasan Usulan PLPG 2015 mulai hari dan tanggal:

Jumat 15 Mei sd Jumat 22 Mei 2015 ( pada hari dan jam kerja )

Terkait dengan pemberkasan, berkas dibuat rangkap 2 (dua) di bendel menggunakan map snel-hecter plastik warna kuning ( Rangkap pertama harus asli, rangkap kedua boleh fotokopian). Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap dilegalisir, SK awal (TMT awal mengajar harus sebelum 30 Desember 2005) sampai dengan SK terakhir. Bagi Guru PAI Non PNS yang bertugas di Sekolah Negeri, harus memiliki SK Pengangkatan dari Walikota atau Pejabat setingkat Eselon II;
  2. Print out NUPTK dari aplikasi "PADAMU NEGERI" atas nama yang bersangkutan, dengan posisi status verval bintang empat (****), Format S08a (Surat tanda bukti pengaktifan NUPTK);
  3. Fotokopi Ijazah S1/D IV dan S2/S3 (bila ada) dilegalisir, Ijazah S1 mencakup 3 lembar (Ijazah S1 nya, transkrip nilai, dan akta mengajar);
  4. Fotokopi SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar 1 (satu) tahun terakhir, Jadwal Mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dan di stabilo;
  5. Pas Photo berwarna 3x4 cm sebanyak 4 lembar;
  6. Surat Pernyataan sudah/belum Sertifikasi PAI sebelumnya atau tidak mengikuti Sertifikasi pada Direktorat/Instansi lain di atas materai, Contoh Pernyataan Download
Pada berkas tersebut, harap mencantumkan Nomor Kontak/HP yang bisa dihubungi. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mendatangi Seksi PAKIS Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi atau menghubungi Contact Person : 085 223 135 251 (Roni).

0 komentar:

Posting Komentar