Jumat, 27 Februari 2015

SERTIFIKASI GURU PAI TAHUN 2015

Diinstruksikan kepada seluruh Guru PAI (baik yang sudah maupun yang belum Sertifikasi) untuk meng-update data NUPTK nya pada aplikasi "Padamu Negeri" sampai verval ****, proses update data tersebut dilakukan paling lambat 1 April 2015.
  • Bagi Guru yang sudah sertifikasi, print out database ter-update menjadi prasyarat dalam realisasi penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG), contoh Print out Database ter-update Download
  • Bagi Guru yang belum sertifikasi, proses update NUPTK pada aplikasi "Padamu Negeri" harus memperhatikan kriteria kelayakan untuk disertifikasi, untuk sertifikasi pola PLPG persyaratannya adalah sebagai berikut:
    1.  Aktif mengajar sebagai Guru PAI pada Sekolah dengan beban mengajar minimal 24 JTM;
    2. Tercatat pada Database EMIS sebagai Guru PAI pada Sekolah;
    3.  Memiliki NUPTK sampai verval ****
    4.  Di database NUPTK "Padamu Negeri" nya harus tercantum sebagai Guru Mapel Agama Islam;
    5.  Memiliki Kualifikasi akademik S1 yang linier (S1 Tarbiyah/ S.Pd.I);
    6. Sudah menjadi Guru sebelum lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( 30 Desember 2005), yang TMT mengajarnya setelah itu bisa di sertifikasi dengan pola PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan);
    7. Sebagai Guru Tetap, yaitu: berstatus PNS atau jika Non PNS bertugas di Satminkal Swasta berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY)  atau jika Non PNS bertugas di Satminkal Negeri diangkat dengan SK Walikota);
    Bagi Guru PAI yang akan mendaftarkan Sertifikasi Guru tahun 2015 agar menyerahkan data berupa:
    • Print out Portofolio PTK, contoh Format Portofolio PTK Download
    • Print out Database ter-update, contoh Print out Database ter-update Download
    • Updating Data EMIS, formulir Updating Data EMIS Guru PAI Download
    • Fotokopi SK Walikota tentang pengangkatan sebagai Guru Tetap (SK TKK) bagi yang memiliki, jika berstatus Non PNS yang bertugas di Satminkal Negeri;
    Data Usulan Sertifikasi tersebut harus diserahkan ke Seksi Pakis Kementerian Agama Kota Bekasi paling lambat tanggal 09 Maret 2015 Jam 15.00 WIB.
      ( Seksi Pakis Kemenag Kota Bekasi )

    1 komentar:

    1. assalamu'alaiku wr.wb.
      pak, sy mengajar dari thn 2008, bisa kah saya mngikuti sertifikasi di thn ini??

      BalasHapus