Minggu, 08 Februari 2015

INFORMASI SERTIFIKASI GURU PAI PADA SEKOLAH TAHUN 2015

Berdasarkan Informasi dari Bidang PAIS Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dan sesuai dengan Buku Pedoman Teknis Pengelolaan Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
  1. Bagi Guru PAI yang belum disertifikasi, agar segera melakukan update data personalnya secara lengkap pada aplikasi NUPTK "PADAMU NEGERI" sampai verval bintang empat (****). Pada saatnya nanti, Data Guru PAI yang sudah berstatus verval bintang empat (****) akan diseleksi melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang kelak menghasilkan Data Longlist Peserta Sertifikasi. Oleh karena itu, untuk memantau verval NUPTK "PADAMU NEGERI", bagi Guru PAI calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015 agar segera menyerahkan Print out NUPTK (CETAK PORTOFOLIO PTK) melalui AKUN PTK "PADAMU NEGERI" yang sudah selesai verval ke seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi (Paling lambat tanggal 28 Pebruari 2015).
  2. Bagi Guru PAI Non PNS yang bertugas di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Negeri, proses Sertifikasi Guru mempersyaratkan adanya SK dari Walikota atau Pejabat yang berwenang setingkat eselon II. Oleh karena itu, bagi Guru PAI Non PNS di Sekolah Negeri yang belum memiliki SK tersebut (SK Tenaga Kontrak Kerja/TKK), baik yang sudah ataupun belum lulus Sertifikasi, agar segera menyerahkan data ke seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi untuk dikomunikasikan ke Dinas Pendidikan (paling lambat hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2015).
  3. Bagi Guru PAI Non PNS yang sudah mendapatkan penyetaraan, jika SK impassing nya bukan sebagai Guru PAI, maka SK impassing nya harus diperbaiki sehingga di SK nya tercantum sebagai Guru PAI. Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, impassing Guru PAI Non PNS diproses di Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan. (Seksi PAKIS Kantor Kemenag Kota Bekasi)

0 komentar:

Posting Komentar