Minggu, 11 Januari 2015

3 komentar:

  1. Allah swt maha berkehendak "kun Fayakun" PMA 43 thn 2014 sudah terbit, masa ia Inpassing GBPNS masih mulur terusss... sok atuh Gusti sing di Ijabah, klo gak ada realisasi tunggu saja do'a - do'a orang yang teraniyaya, jangan lupa cepat terkabul...

    BalasHapus
  2. Terkait dgn Impassing GPAI Non PNS, kami sdh mengajukan anggarannya di Revisi RKA-KL untuk dimasukkan di APBN-P 2015, berdoa saja mdh2n lancar... Tp penting untuk dicatat, yang bisa dibayarkan impassing nya hanya bagi GBPNS yang di SK impassing nya tercantum sbg Guru PAI.. Bagi yg SK impassingnya sbg Guru Non PAI, harus mengajukan perbaikan SK ke Kemendikbud!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, sok atuh para pejabat bangun..banguuunnn. tidak ada alasan bagi anda untuk tidak membayar hak - hak yang sudah diatur oleh anda sendiri. di KMA 73 Thn.2011 sebenarnya sudah tertuang bahwa yang sudah INPASSIng itu sudah harus tersesuaikan tunjangannya gak perlu ada PMA 43 Thn.2014. kenapa mesti berlarut - larut penyesuaiannya. rekan kita yang di DIKBUD sudah pada penyesuaian bahkan sudah di RAFEL FULL. sok lah kun fayakuun...amiiiiin.

      Hapus