Diinstruksikan kepada seluruh Guru PAI (baik yang sudah maupun yang belum Sertifikasi) untuk meng-update data NUPTK nya pada aplikasi "Padamu Negeri" sampai verval ****, proses update data tersebut dilakukan paling lambat 1 April 2015.
- Bagi Guru yang sudah sertifikasi, print out database ter-update menjadi prasyarat dalam realisasi penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG), contoh Print out Database ter-update Download
- Bagi Guru yang belum sertifikasi, proses update NUPTK pada aplikasi "Padamu Negeri" harus memperhatikan kriteria kelayakan untuk disertifikasi, untuk sertifikasi pola PLPG persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar sebagai Guru PAI pada Sekolah dengan beban mengajar minimal 24 JTM;
- Tercatat pada Database EMIS sebagai Guru PAI pada Sekolah;
- Memiliki NUPTK sampai verval ****
- Di database NUPTK "Padamu Negeri" nya harus tercantum sebagai Guru Mapel Agama Islam;
- Memiliki Kualifikasi akademik S1 yang linier (S1 Tarbiyah/ S.Pd.I);
- Sudah menjadi Guru sebelum lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( 30 Desember 2005), yang TMT mengajarnya setelah itu bisa di sertifikasi dengan pola PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan);
- Sebagai Guru Tetap, yaitu: berstatus PNS atau jika Non PNS bertugas di Satminkal Swasta berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau jika Non PNS bertugas di Satminkal Negeri diangkat dengan SK Walikota);
- Print out Portofolio PTK, contoh Format Portofolio PTK Download
- Print out Database ter-update, contoh Print out Database ter-update Download
- Updating Data EMIS, formulir Updating Data EMIS Guru PAI Download
- Fotokopi SK Walikota tentang pengangkatan sebagai Guru Tetap (SK TKK) bagi yang memiliki, jika berstatus Non PNS yang bertugas di Satminkal Negeri;
( Seksi Pakis Kemenag Kota Bekasi )
assalamu'alaiku wr.wb.
BalasHapuspak, sy mengajar dari thn 2008, bisa kah saya mngikuti sertifikasi di thn ini??