PEMBERITAHUAN
Assalamu’alaikum
wr. Wb.
Berdasarkan email dari
Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
yang diterima tanggal 23 Januari 2014, maka bersama ini kami sampaikan untuk
keperluan penyelenggaraan sertifikasi bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam kami mohon kepada suadara agar segera menginformasikan kepada seluruh Pengawas
dan Guru PAI untuk melakukan Up-Dating Calon Peserta Sertifikasi 2014. Adapun
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan Up-dating data adalah sebagai
berikut :
1.
Mengisi formulir up-dating Pengawas
dan GPAI calon peserta sertifikasi 2014
2.
Merekap calon peserta sertifikasi
2014 sesuai dengan format /kolom yang sudah disediakan (tanpa harus mengurangi
dan menambahkan kolom); diketik dalam format excel dimasukkan dalam Compact
Disk (CD)
3.
Melampirkan ;
a.
Surat Keputusan (SK) sebagai Guru
Tetap Yayasan/SK GTY dari awal sd akhir (bagi guru Non PNS)
b.
Surat Keputusan dari Kepala
Sekolah dan SK TKK (bagi Guru Honor di Sekolah Negeri).
c.
SK PNS 80 % (CPNS) sd Golongan
Terakhir (bagi PNS diangkat setelah tahun 2005 dapat melampirkan Surat
Keputusan dari Kepala Sekolah atau Surat Keputusan GTY dari Yayasan)
d.
Surat keterangan masih aktif
mengajar dari Kepala Sekolah
e.
Copy Ijazah Terakhir, Transkip
Nilai dan Akta IV dilegalisir
f.
Copy Kartu/Print Out NUPTK
4.
Berkas dibuat 1 (satu) rangkap
dan dkirim ke Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kota
Bekasi paling lambat tanggal 5 Februari 2014 Jam 15.00 WIB.
Demikian pemberitahuan
ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An.
Kepala
Kasi
Pendidikan Agama dan
Keagamaan
Islam
HASBIALLOH,
S.Ag. MM.
NIP.
197012272000031001
Print Surat Print OK
Formulir Updating Guru & Pengawas Download
Format Data Sergur 2014 Download
yth Bapak/Ibu di PAKIS kota bekasi, rekan kami yang di sertifikasi di DIKBUD dan sudah mendapatkan SK INPASSING mereka semua besaran NOMINAL tunjangan sertifikasinya sudah disesuaikan berdasarkan SK-nya. bahkan sudah mendapat "RAFELAN". sedangkan nasib kami GPAI SEKOLAH UMUM yang disertifikasi di KEMENAG sampai saat ini belum ada...kalo ada alasan di kemenag belum ada uang untuk membayar INPASSING, bukankah pembebanan pembayaran ditanggung pemerintah (DEPKEU) pihak KEMENAG atau jajaran di bawahnya tinggal mengajukan input data PENYESUAIAN....tul ga..?????
BalasHapusAsmkm, rekan-rekan GBPAIS NON PNS, ada kabar penting di lingkungan DEPAG KAB.BEKASI SUDAH ADA PENYESUAIAN TUNJANGAN SERTIF SESUAI SK INPASSING..?? Dilingkup DEPAG KOTA BEKASI KAPAN,,??!! Nyok kita telusuri kenappa & mengapa..?!!
BalasHapusIni blog adiminnya masih ada apa udah pensiun ? materinya gak pernah update.. tepok jidat lagi...
BalasHapusasmkm. mudah - mudahan bukan akhir segalanya, dengan berakhirnya kepemimpinan pak SBY. INPASSING dilingkup KEMENAG masih BELUM CAIR, Guru Agama disekolah umum merasa MIRIS TERSERTIFIKASI DIKEMENAG. rekan - rekan kita yang disertifikasi di DIKBUD dan sudah INPASSING mereka semua sudah merasakan PENCAIRAN PENYESUAIAN bahkan sudah DIRAFEL... Perlu dipertanyakan profesionalitas di lingkup kemenag berserta seluruh jajarannya kebawah..kenapa proses pendataan dan audit begitu sulit..ada apa dan kenapa...????
BalasHapusyth. bapak/ibu yang SUDAH SERTIFIKASI (terutama GPAI UMUM yang tersertifikasi di kemenag) dan sudah mendapat SK INPASSING jangan pada DIEM AJAH. coba cari solusi untuk PENCERAHAN. terutama soal PENYESUAIAN DAN PENCAIRAN INPASSING. kalau ada info tolong di bagi - bagi. di KASIE PAKIS KOTA BEKASI DAN JAJARANNYA terkesan MENUTUP DIRI, kalau kita minta INFO gak di LAYANIN....BAHKAN GAK DI JAWAB...
BalasHapus